Halo saya mau tanya, untuk update data bpjs ketenagakerjaan bagaimana yaa? Krn bpjs nya masih pakai nama suami wkt blm nikah, dan mau ubah dri KK yg sudah menikah biar keanggotaan nya terdaftar dan punya bpjs
Yth: Disnaker Kota Dumai. Saya mau bertanya,apakah seorang karyawan sebuah kedai kopi yang telah belasan tahun bekerja lalu di pecat bisa mendapatkan haknya.
Jika perjanjian kerja yang diikat dengan kontrak kerja yg sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan kita bisa mendapatkan hak kita.
Tapi jika perjanjian kerja bapak selama ini hanya kesepakatan antar pemilik dan karyawan tidak bisa pak. Yang mana itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Teruma kasih.
Balasan
NB :
Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak menggunakan kata-kata yang baik dan sopan.
Admin akan memverifikasi saran dan pertanyaan dari anda sebelum ditampilkan. Email:[email protected]
Halo saya mau tanya, untuk update data bpjs ketenagakerjaan bagaimana yaa? Krn bpjs nya masih pakai nama suami wkt blm nikah, dan mau ubah dri KK yg sudah menikah biar keanggotaan nya terdaftar dan punya bpjs
untuk bpjs ketenagakerjaan langsung ke kantor bpjs ya kak
Sore kak mau tanya untuk pelaporan pengunaan tenaga kerja lokal , apa saja data yang dibutuhkan Terima kasih
Sore kak,
Berikut berkas yang dibutuhkan:
1. Surat permohonan perusahaan;
2. Surat izin usaha perusahaan;
3. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan (online);
4. KTP tenaga kerja;
5. BPJS Ketenagakerjaan;
6. Kontrak kerja;
7. Sertifikat keahlian (sesuai kontrak).
Yth: Disnaker Kota Dumai. Saya mau bertanya,apakah seorang karyawan sebuah kedai kopi yang telah belasan tahun bekerja lalu di pecat bisa mendapatkan haknya.
Halo kak,
Jika perjanjian kerja yang diikat dengan kontrak kerja yg sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan kita bisa mendapatkan hak kita.
Tapi jika perjanjian kerja bapak selama ini hanya kesepakatan antar pemilik dan karyawan tidak bisa pak. Yang mana itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Teruma kasih.