Saran dan Pertanyaan


gambar

25 Komentar

  1. Fajar Nuriono Rabu, 19 Juli 2023

    Yth: Disnaker Kota Dumai. Saya mau bertanya,apakah seorang karyawan sebuah kedai kopi yang telah belasan tahun bekerja lalu di pecat bisa mendapatkan haknya.

    • Halo kak,

      Jika perjanjian kerja yang diikat dengan kontrak kerja yg sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan kita bisa mendapatkan hak kita.

      Tapi jika perjanjian kerja bapak selama ini hanya kesepakatan antar pemilik dan karyawan tidak bisa pak. Yang mana itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

      Teruma kasih.


    Siang kak Saya ingin menanyakan Saya salah satu karyawan swasta di perushaan smartphone lokasi kantor utama perusahaan saya saat ini di pekanbaru tepatnya di jalan soekarno hatta ujung dekat jalan riau. jadi saat ini saya penempatan area handle dumai kota. Saat ini saya sedang merasa di persulit dengan cara di suruh membuat surat resign dari perusahaan Sementara untuk posisi saya divisi leader marketing dan juga untuk kontrak pkwt juga saya ga ada megang dari perusahaan. Saya boleh tanya ga Langkah hukum yg harus saya laporkan itu bagaimana ya kak apabila saya di berhentikan sebelah pihak tanpa dana sepeserpun kecuali gaji. Mohon responnya ya kak terimakasih sblmnya ????

    • Halo kak,

      Kak, bisa konsultasi dengan Mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai kak.Nanti bisa ke bidang hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja.


    Kak gimana cara buat skck dan kartu kuning dan dimanakah lokasi harus dibuat skck dn kartun kuning saya tinggal di dumai kak

    • halo kak.

      untuk pembuatan kartu kuning bisa di kantor dinas tenaga kerja di jl kesehatan kak.

      untuk SKCK pembuatan nya di Polres kak.