Siang kak
Saya ingin menanyakan
Saya salah satu karyawan swasta di perushaan smartphone lokasi kantor utama perusahaan saya saat ini di pekanbaru tepatnya di jalan soekarno hatta ujung dekat jalan riau. jadi saat ini saya penempatan area handle dumai kota.
Saat ini saya sedang merasa di persulit dengan cara di suruh membuat surat resign dari perusahaan
Sementara untuk posisi saya divisi leader marketing dan juga untuk kontrak pkwt juga saya ga ada megang dari perusahaan.
Saya boleh tanya ga
Langkah hukum yg harus saya laporkan itu bagaimana ya kak apabila saya di berhentikan sebelah pihak tanpa dana sepeserpun kecuali gaji.
Mohon responnya ya kak terimakasih sblmnya ????
Yth Disnaker Dumai,
Kami mau menanyakan : Apakah di Disnaker Dumai diberlakukan "Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing" untuk orang asing yg bekerja di Perusahaan beralamat di Dumai.
Mohon informasinya. Terima kasih
Iya kak..Sesuai dengan PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dan sesuai dengan Perda Kota Dumai No 10 Tahun 2004 Tenaga kerja warga negara asing yang akan dipekerjakan di Kota Dumai sesuai
ketentuan yang berlaku harus dilaporkan kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan untuk dilakukan registrasi.
Terima Kasih.
Balasan
NB :
Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak menggunakan kata-kata yang baik dan sopan.
Admin akan memverifikasi saran dan pertanyaan dari anda sebelum ditampilkan. Email:[email protected]
Siang kak Saya ingin menanyakan Saya salah satu karyawan swasta di perushaan smartphone lokasi kantor utama perusahaan saya saat ini di pekanbaru tepatnya di jalan soekarno hatta ujung dekat jalan riau. jadi saat ini saya penempatan area handle dumai kota. Saat ini saya sedang merasa di persulit dengan cara di suruh membuat surat resign dari perusahaan Sementara untuk posisi saya divisi leader marketing dan juga untuk kontrak pkwt juga saya ga ada megang dari perusahaan. Saya boleh tanya ga Langkah hukum yg harus saya laporkan itu bagaimana ya kak apabila saya di berhentikan sebelah pihak tanpa dana sepeserpun kecuali gaji. Mohon responnya ya kak terimakasih sblmnya ????
Halo kak,
Kak, bisa konsultasi dengan Mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai kak.Nanti bisa ke bidang hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja.
Kak gimana cara buat skck dan kartu kuning dan dimanakah lokasi harus dibuat skck dn kartun kuning saya tinggal di dumai kak
halo kak.
untuk pembuatan kartu kuning bisa di kantor dinas tenaga kerja di jl kesehatan kak.
untuk SKCK pembuatan nya di Polres kak.
Yth Disnaker Dumai, Kami mau menanyakan : Apakah di Disnaker Dumai diberlakukan "Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing" untuk orang asing yg bekerja di Perusahaan beralamat di Dumai. Mohon informasinya. Terima kasih
Halo Kak,
Iya kak..Sesuai dengan PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dan sesuai dengan Perda Kota Dumai No 10 Tahun 2004 Tenaga kerja warga negara asing yang akan dipekerjakan di Kota Dumai sesuai
ketentuan yang berlaku harus dilaporkan kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan untuk dilakukan registrasi.
Terima Kasih.