Saran dan Pertanyaan


gambar

25 Komentar

  1. Min beberapa minggu yang lalu saya dtg mau membuat kartu kuning, tetapi ada syarat yg lupa, jadi kata bapaknya disuruh online saja, tetapi saya lupa setelah isi data diri dan pendidikan lalu klik apa lagi ya?


    Halo Disnaker kota Dumai Saya mau tanya Bagaimana melaporkan perusahaan (PT) penyedia outsourcing yang mengikat kita dengan kontrak dan memperpanjang kontrak kita setiap tahun tapi tidak membayar kompensasi berupa upah 1 bulan gaji kepada kita sebagaimana terlampir di peraturan presiden tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Karena setelah saya survey hanya satu PT ini di kota Dumai yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan penyedia tenaga outsourcing.


    Halo izin bertanya di perusahaan ditempat saya bekerja rata-rata karyawan kontrak dan pkwt 12 bulan dan ada yang 6 masa kontrak, saya ambil contoh pkwt yang 12 bulan, tapi setiap berakhirnya pkwt dan perpanjang pkwt baru apakah perusahaan harus mengeluarkan uang kompensasi satu bulan gaji untuk 12 bulan masa kerja, dan seterusnya setiap pkwt berakhir dan diperpanjang.. Yang ditanya : Uang kompensasi untuk pekerja karyawan kontrak/pkwt apakah perusahaan wajib mengeluarkan itu? Dan kalau memang wajib gimana perusahaan yang tidak mengeluarkan uang kompensasi? Tolong bantu jawab ya terimakasih

    • halo kak,

      Harusnya perusahaan wajib mengeluarkan kompensasi setelah kontrak selesai. Dan harusnya tertuang dalam PKWT.

      Peraturan tsb sesuai dg PP nomor 35 tahun 2021.

      Jika perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi, tenaga kerja bisa membuat laporan ke Disnaker ke Bidang Hubungan Industrial.