SEJARAH SINGKAT

Blog Single

Dinas  Tenaga  Kerja  mempunyai  tugas  membantu Walikota  melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan daerah  dan  tugas  pembantuan  yang  diberikan  kepada  daerah  dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Sejarah awal, pada tahun 1995 berdiri Departemen Tenaga Kerja. Pada tahun 2002 Depnaker bergabung ke Dinas Kependudukan Kota Dumai menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan.

Tahun 2003 muncul Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja  Kota Dumai.

Pada tanggal 6 Desember 2005 kelembagaan/organisasi Dinas Tenaga Kerja telah mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2005 tentang Struktur  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai, yang mencabut Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja  Kota Dumai.

Pada tanggal 11 September 2008 kelembagaan/organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai mengalami perubahan lagi dengan terbitnya Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis, yang mencabut Peraturan Daerah 18 tahun 2005 tentang Struktur  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pada tanggal 27 Mei 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai kembali lagi menjadi Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai sesuai dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Pada saat Peraturan Wali kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali kota Dumai Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 3 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.