TUGAS POKOK
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tahun 2020 pada hari Kamis Tanggal 07 Januari 2020 di Ruang Kerja
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Rapat dihadiri Plt. Kepala, Kepala Bidang dan Kasi Disnakertrans.
Hasil rapat tersebut diantaranya adalah disiplin ASN dan TKPK, mebuat alur kas kegiatan tahun 2021, menyusun daftas satuan harga untuk diusulkan ke sekretariat dan lain - lainnya.
Senin, 00 0000
11:45 AM
Rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tahun 2020 pada hari Kamis Tanggal 07 Januari 2020 di Ruang Kerja
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Rapat dihadiri Plt. Kepala, Kepala Bidang dan Kasi Disnakertrans.
Hasil rapat tersebut diantaranya adalah disiplin ASN dan TKPK, mebuat alur kas kegiatan tahun 2021, menyusun daftas satuan harga untuk diusulkan ke sekretariat dan lain - lainnya.
Senin, 00 0000
11:45 AM