Halo Disnaker kota Dumai
Saya mau tanya
Bagaimana melaporkan perusahaan (PT) penyedia outsourcing yang mengikat kita dengan kontrak dan memperpanjang kontrak kita setiap tahun tapi tidak membayar kompensasi berupa upah 1 bulan gaji kepada kita sebagaimana terlampir di peraturan presiden tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Karena setelah saya survey hanya satu PT ini di kota Dumai yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
Halo izin bertanya di perusahaan ditempat saya bekerja rata-rata karyawan kontrak dan pkwt 12 bulan dan ada yang 6 masa kontrak, saya ambil contoh pkwt yang 12 bulan, tapi setiap berakhirnya pkwt dan perpanjang pkwt baru apakah perusahaan harus mengeluarkan uang kompensasi satu bulan gaji untuk 12 bulan masa kerja, dan seterusnya setiap pkwt berakhir dan diperpanjang..
Yang ditanya : Uang kompensasi untuk pekerja karyawan kontrak/pkwt apakah perusahaan wajib mengeluarkan itu?
Dan kalau memang wajib gimana perusahaan yang tidak mengeluarkan uang kompensasi?
Tolong bantu jawab ya terimakasih
Halo min ingin bertanya kenapa yaa susa banget di terima di perusahan" yg ada di kota Dumai , untuk menjabat krywan kontrak saja susah info pembukan lowonganya tidak ada tiba" sudh ada penmbhan orang .
Padahal di kota Dumai ini banyak perusahan" tolong dong min di bantu dan saran nyaa ,
NB :
Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak menggunakan kata-kata yang baik dan sopan.
Admin akan memverifikasi saran dan pertanyaan dari anda sebelum ditampilkan. Email:[email protected]
Halo Disnaker kota Dumai Saya mau tanya Bagaimana melaporkan perusahaan (PT) penyedia outsourcing yang mengikat kita dengan kontrak dan memperpanjang kontrak kita setiap tahun tapi tidak membayar kompensasi berupa upah 1 bulan gaji kepada kita sebagaimana terlampir di peraturan presiden tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Karena setelah saya survey hanya satu PT ini di kota Dumai yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
Halo Kak,
Bisa melaporkan ke Disnaker Bidang Hubungan Industrial.
Halo izin bertanya di perusahaan ditempat saya bekerja rata-rata karyawan kontrak dan pkwt 12 bulan dan ada yang 6 masa kontrak, saya ambil contoh pkwt yang 12 bulan, tapi setiap berakhirnya pkwt dan perpanjang pkwt baru apakah perusahaan harus mengeluarkan uang kompensasi satu bulan gaji untuk 12 bulan masa kerja, dan seterusnya setiap pkwt berakhir dan diperpanjang.. Yang ditanya : Uang kompensasi untuk pekerja karyawan kontrak/pkwt apakah perusahaan wajib mengeluarkan itu? Dan kalau memang wajib gimana perusahaan yang tidak mengeluarkan uang kompensasi? Tolong bantu jawab ya terimakasih
halo kak,
Harusnya perusahaan wajib mengeluarkan kompensasi setelah kontrak selesai. Dan harusnya tertuang dalam PKWT.
Peraturan tsb sesuai dg PP nomor 35 tahun 2021.
Jika perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi, tenaga kerja bisa membuat laporan ke Disnaker ke Bidang Hubungan Industrial.
Halo min ingin bertanya kenapa yaa susa banget di terima di perusahan" yg ada di kota Dumai , untuk menjabat krywan kontrak saja susah info pembukan lowonganya tidak ada tiba" sudh ada penmbhan orang . Padahal di kota Dumai ini banyak perusahan" tolong dong min di bantu dan saran nyaa ,