Saran dan Pertanyaan


gambar

25 Komentar

  1. Halo izin bertanya di perusahaan ditempat saya bekerja rata-rata karyawan kontrak dan pkwt 12 bulan dan ada yang 6 masa kontrak, saya ambil contoh pkwt yang 12 bulan, tapi setiap berakhirnya pkwt dan perpanjang pkwt baru apakah perusahaan harus mengeluarkan uang kompensasi satu bulan gaji untuk 12 bulan masa kerja, dan seterusnya setiap pkwt berakhir dan diperpanjang.. Yang ditanya : Uang kompensasi untuk pekerja karyawan kontrak/pkwt apakah perusahaan wajib mengeluarkan itu? Dan kalau memang wajib gimana perusahaan yang tidak mengeluarkan uang kompensasi? Tolong bantu jawab ya terimakasih

    • halo kak,

      Harusnya perusahaan wajib mengeluarkan kompensasi setelah kontrak selesai. Dan harusnya tertuang dalam PKWT.

      Peraturan tsb sesuai dg PP nomor 35 tahun 2021.

      Jika perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi, tenaga kerja bisa membuat laporan ke Disnaker ke Bidang Hubungan Industrial.


    Gordon mongot sulaiman gani Rabu, 13 Desember 2023

    Halo min ingin bertanya kenapa yaa susa banget di terima di perusahan" yg ada di kota Dumai , untuk menjabat krywan kontrak saja susah info pembukan lowonganya tidak ada tiba" sudh ada penmbhan orang . Padahal di kota Dumai ini banyak perusahan" tolong dong min di bantu dan saran nyaa ,

    yth : disnaker kota dumai Saya mau bertanya kak saya kerja di fif cabang dumai jadi waktu saya interview dia bilang gaji saya dua juta nnti kalau ada lebih masuk itu titipan dan harus kirim kesaya kata atasan yg interview saya. Jadi setelah sebulan saya kerja masuk lah gaji saya Rp 3.152.500 dan untuk saya 2jt sisanya kirim ke rekening pribadi atasan saya tadi dengan alasan itu uang titipan cabang, lalu saya kirim lah sejuta lebih tadi tapi saya merasa ada yang janggal disana, lalu saya tanya dengan teman2 saya semua merasa heran jadi saya tanyakan lah kejelasan uang sejuta lebih yang saya kirim kan kerekening pribadi atasan saya itu. Dan saya diancam diberhentikan bila saya tidak ingin uang itu dititipkan lagi. Salahkah saya sekiranya minta bukti kalo benar uang itu adalah uang titipan. Sedang kan dia bilang itu titipan uang cabang hanya dengan omongan saja tanpa kejelasan dan bukti yang valid. Dan setelah saya menerima gaji untuk yg kedua bulan saya diberhentikan. Mohon penjelasannya apa yang harus saya lakukan pak terimakasih.

    • halo kak, bisa membuat laporan/pengaduan ke kantor Dinas Tenaga Kerja ya kak, ke bidang Hubungan Industrial