DUMAI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Syahrinaldi, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Penta M. Fadhly, SH beserta staff melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan terkait dengan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja di perusahaan. Adapun perusahaan yang dikunjungi yaitu PT. Wilmar, PT. Ciliandra Perkasa, Samator dan PT. Bukara.
Monitoring dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota dan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh. Didalam surat edaran tersebut sudah ada ketentuan, tata cara serta langkah yang diambil jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR yang terkena dampak pandemic COVID-19.
“Disnaker mengingatkan agar perusahaan dapat segera melakukan pembayaran THR kepada pekerja agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan untuk merayakan hari raya ini, ungkap Syahrinaldi, S.Sos, M.Si.
Menyambung hal ini, M. Fadhly mengatakan “Pemko Dumai melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker (Jl. Kesehatan No.5). Jadi segala masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 dapat dilaporkan.”
“Bagi perusahaan yang sudah melakukan pembayaran THR, agar melaporkan realisasi nya ke Disnaker”, tambahnya.