DETAIL BERITA

image

Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Pasaman Barat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai

Dumai – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai MT. Parulian Siregar, SE menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Pasaman Barat (Rabu, 20/01/2021)

Bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, rombongan Komisi IV DPRD Pasaman Barat dipimpin oleh Ketua Komisi IV H. Adriwilza, beberapa anggota komisi IV DPRD Pasaman Barat dan juga dihadiri wakil ketua DPRD Pasaman Dalius. K.

H. Adriwilza selaku ketua komisi IV menanyakan mengenai tentang UMK Kota Dumai.

“Berapa UMK Kota Dumai?jika ada UMK dan UMP acuan mana yang digunakan perusahaan untuk menetapkan upah? sedangan di Pasaman Barat belum ada UMK masih mengacu kepada UMP Sumatera Barat”.

“Untuk UMK Kota Dumai kurang lebih Rp 3,3jt sedangkan untuk UMP(Upah Minimum Provinsi) kisaran Rp 2,8 jt. Yang dipakai untuk upah di Kota Dumai yaitu UMK sebesar Rp. 3,3 jt,” jelas Plt.Kepala MT. Parulian Siregar, SE.

Drs. Erefriwan anggota komisi IV menanyakan “bagaimana andil disnaker terhadap permasalahan perusahaan terkait kesejahteraan karyawan, jaminan hari tua/pensiun ?”

“Disnaker sudah menertibkan bagi perusahaan-perusahaan tentang kesejahteraan karyawan berdasarkan peraturan dan UU yang berlaku. Begitu juga untuk keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagi Perusahaan yang tertib dan sudah melapor ke disnaker ya, kalo laporan perusahaan yang belum tertib kami belum dapat laporannya, ujar MT. Parulian Siregar, SE.

Plt. Kepala, MT.Parulian Siregar, SE menutup kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Pasaman Barat ini dengan harapan, “semoga kunjungan bapak/ibu sekalian ada mendapatkan manfaat tentang ketenagakerjaan Dumai, dan mudah-mudahan kami juga bisa berkunjung ke Pasaman Barat”.

Dumai – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai MT. Parulian Siregar, SE menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Pasaman Barat (Rabu, 20/01/2021)

Bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, rombongan Komisi IV DPRD Pasaman Barat dipimpin oleh Ketua Komisi IV H. Adriwilza, beberapa anggota komisi IV DPRD Pasaman Barat dan juga dihadiri wakil ketua DPRD Pasaman Dalius. K.

H. Adriwilza selaku ketua komisi IV menanyakan mengenai tentang UMK Kota Dumai.

“Berapa UMK Kota Dumai?jika ada UMK dan UMP acuan mana yang digunakan perusahaan untuk menetapkan upah? sedangan di Pasaman Barat belum ada UMK masih mengacu kepada UMP Sumatera Barat”.

“Untuk UMK Kota Dumai kurang lebih Rp 3,3jt sedangkan untuk UMP(Upah Minimum Provinsi) kisaran Rp 2,8 jt. Yang dipakai untuk upah di Kota Dumai yaitu UMK sebesar Rp. 3,3 jt,” jelas Plt.Kepala MT. Parulian Siregar, SE.

Drs. Erefriwan anggota komisi IV menanyakan “bagaimana andil disnaker terhadap permasalahan perusahaan terkait kesejahteraan karyawan, jaminan hari tua/pensiun ?”

“Disnaker sudah menertibkan bagi perusahaan-perusahaan tentang kesejahteraan karyawan berdasarkan peraturan dan UU yang berlaku. Begitu juga untuk keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagi Perusahaan yang tertib dan sudah melapor ke disnaker ya, kalo laporan perusahaan yang belum tertib kami belum dapat laporannya, ujar MT. Parulian Siregar, SE.

Plt. Kepala, MT.Parulian Siregar, SE menutup kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Pasaman Barat ini dengan harapan, “semoga kunjungan bapak/ibu sekalian ada mendapatkan manfaat tentang ketenagakerjaan Dumai, dan mudah-mudahan kami juga bisa berkunjung ke Pasaman Barat”.