Selamat Datang di Website Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai
Dalam rangka meningkatkan layanan publik terkait penyediaan data dan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, kami memfasilitasi website https://disnakertrans.dumaikota.go.id.Website ini menjadi salah satu media atau sarana komunikasi dan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat luas dalam melakukan akses secara langsung terhadap berbagai kepentingan menyangkut ketenagakerjaan dan ketransmigrasian khususnya yang berada di lingkup Kota Dumai yang informasinya bisa diakses oleh publik. Pada pekembangannya,
BERITA TERBARU
BERITA POPULER
- Senin, 00 0000 | 11:45 AM
Selengkapnya
Kategori Berita
Informasi
Jumlah Data
Jejak Pendapat
Detail Agenda
Rapat Evaluasi Tentang Pelaksanaan Tupoksi 2020
Rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tahun 2020 pada hari Kamis Tanggal 07 Januari 2020 di Ruang Kerja
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Rapat dihadiri Plt. Kepala, Kepala Bidang dan Kasi Disnakertrans.
Hasil rapat tersebut diantaranya adalah disiplin ASN dan TKPK, mebuat alur kas kegiatan tahun 2021, menyusun daftas satuan harga untuk diusulkan ke sekretariat dan lain - lainnya.
Senin, 00 0000
11:45 AM
Foto Kegiatan
Video Kegiatan
Unit Kerja
Kepala Dinas
Selengkapnya
Aspirasi Warga Dumai

Min beberapa minggu yang lalu saya dtg mau membuat kartu kuning, tetapi ada syarat yg lupa, jadi kata bapaknya disuruh online saja, tetapi saya lupa setelah isi data diri dan pendidikan lalu klik apa lagi ya?
Belum Bekerja

Halo Disnaker kota Dumai Saya mau tanya Bagaimana melaporkan perusahaan (PT) penyedia outsourcing yang mengikat kita dengan kontrak dan memperpanjang kontrak kita setiap tahun tapi tidak membayar kompensasi berupa upah 1 bulan gaji kepada kita sebagaimana terlampir di peraturan presiden tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Karena setelah saya survey hanya satu PT ini di kota Dumai yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
Buruh

Halo izin bertanya di perusahaan ditempat saya bekerja rata-rata karyawan kontrak dan pkwt 12 bulan dan ada yang 6 masa kontrak, saya ambil contoh pkwt yang 12 bulan, tapi setiap berakhirnya pkwt dan perpanjang pkwt baru apakah perusahaan harus mengeluarkan uang kompensasi satu bulan gaji untuk 12 bulan masa kerja, dan seterusnya setiap pkwt berakhir dan diperpanjang.. Yang ditanya : Uang kompensasi untuk pekerja karyawan kontrak/pkwt apakah perusahaan wajib mengeluarkan itu? Dan kalau memang wajib gimana perusahaan yang tidak mengeluarkan uang kompensasi? Tolong bantu jawab ya terimakasih
Buruh pabrik karyawan kontrak/pkwt

Halo min ingin bertanya kenapa yaa susa banget di terima di perusahan" yg ada di kota Dumai , untuk menjabat krywan kontrak saja susah info pembukan lowonganya tidak ada tiba" sudh ada penmbhan orang . Padahal di kota Dumai ini banyak perusahan" tolong dong min di bantu dan saran nyaa ,
Buruh

yth : disnaker kota dumai Saya mau bertanya kak saya kerja di fif cabang dumai jadi waktu saya interview dia bilang gaji saya dua juta nnti kalau ada lebih masuk itu titipan dan harus kirim kesaya kata atasan yg interview saya. Jadi setelah sebulan saya kerja masuk lah gaji saya Rp 3.152.500 dan untuk saya 2jt sisanya kirim ke rekening pribadi atasan saya tadi dengan alasan itu uang titipan cabang, lalu saya kirim lah sejuta lebih tadi tapi saya merasa ada yang janggal disana, lalu saya tanya dengan teman2 saya semua merasa heran jadi saya tanyakan lah kejelasan uang sejuta lebih yang saya kirim kan kerekening pribadi atasan saya itu. Dan saya diancam diberhentikan bila saya tidak ingin uang itu dititipkan lagi. Salahkah saya sekiranya minta bukti kalo benar uang itu adalah uang titipan. Sedang kan dia bilang itu titipan uang cabang hanya dengan omongan saja tanpa kejelasan dan bukti yang valid. Dan setelah saya menerima gaji untuk yg kedua bulan saya diberhentikan. Mohon penjelasannya apa yang harus saya lakukan pak terimakasih.
fif (cs/marketing)
Detail Agenda
Rapat Evaluasi Tentang Pelaksanaan Tupoksi 2020
Rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tahun 2020 pada hari Kamis Tanggal 07 Januari 2020 di Ruang Kerja
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Rapat dihadiri Plt. Kepala, Kepala Bidang dan Kasi Disnakertrans.
Hasil rapat tersebut diantaranya adalah disiplin ASN dan TKPK, mebuat alur kas kegiatan tahun 2021, menyusun daftas satuan harga untuk diusulkan ke sekretariat dan lain - lainnya.
Senin, 00 0000
11:45 AM